Fahmi - Dimas Resmi Dilantik Sebagai Bupati dan Wabup Purbalingga 2025-2030 -->

Menu Atas

Advertisement

Link Banner

Peta Covid

Fahmi - Dimas Resmi Dilantik Sebagai Bupati dan Wabup Purbalingga 2025-2030

Kamis, 09 Januari 2025



INFOPBGCOM, PURBALINGGA - Komisi Pemilihan Umum Purbalingga secara resmi menetapkan pasangan Fahmi Muhammad Hanif dan Dhimas Prasetyahani (Fahmi-Dimas) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga terpilih untuk periode 2025-2030. Penetapan ini berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (1) huruf a Peraturan KPU nomor 18 tahun 2024 yang menyebutkan penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan ketentuan tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilihan, paling lama 3 (tiga) hari setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melalui KPU RI memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi.

Penetapan ini dituangkan dalam berita acara Nomor: 9/PL.01.9-BA/3303/2/2025 serta Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2025 yang dibacakan langsung oleh Ketua KPU Purbalingga, Zamaahsari dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Bima Ballroom Hotel Grand Braling, Purbalingga, Kamis (9/1/25).

Selanjutnya, KPU Purbalingga berencana bersurat kepada DPRD Purbalingga pada Jumat (10/1/2025) untuk mengajukan pengesahan pelantikan pasangan terpilih. Terkait waktu pelantikan, Zamaahsari menjelaskan bahwa sesuai Perpres Nomor 80, pelantikan dijadwalkan pada 10 Februari 2025.

Fahmi Muhammad Hanif-Dhimas Prasetyahani dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur, sekaligus komitmen untuk memimpin Kabupaten Purbalingga secara adil dan amanah. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat Purbalingga untuk bersatu pasca dinamika kontestasi Pilkada 2024.

“Kami berharap ke depannya tidak perlu lagi ada 01 atau 02, yang ada hanya 03 yaitu persatuan Indonesia,” katanya.