INFOPBGCOM, PURBALINGGA - AA (22) seorang pria asal Banyumas harus berurusan dengan Polisi karena kedapatan memiliki barang haram berupa Ganja. Ia diciduk di wilayah Padamara, Purbalingga pada (23/11) malam, sekitarnya pukul 22.00 WIB.
Kasat Reserse Narkoba Polres PurbaIingga, AKP Ihwan Maruf mengungkapkan AA ditangkap di dekat Rice Mill Desa Kalitinggar Kidul, Padamara Purbalingga. Bertransaksi melalui Instagram, tersangka membeli barang haram ini dalam bentuk tanaman Ganja, selanjutnya akan dikonsumsi sendiri.
Pengungkapan kasus berawal saat adanya informasi dari masyarakat, selanjutnya Unit Opsnal Satresnarkoba digerakkan untuk melakukan penyelidikan. Ditemukan adanya seseorang yang gerak geriknya mencurigakan, petugas melakukan pemeriksaan.
Benar saja, pria yang barusaja berhenti dari sepeda motor seperti mengambil sesuatu tersebut ternyata mengambil bungkusan barang haram Ganja. Tersangka mengakui telah memesannya secara online, dibalut alumunium foil berisi irisan daun diduga ganja dengan berat kotor kurang lebih 18,97 gram. Lalu ditutup satu lembar kertas minyak dan dibungkus tas kresek, dan terdapat pula lima bendel papir.
Selain barang bukti paket tersebut, Petugas juga mengamankan dua buah handphone dan satu sepeda motor yang digunakan tersangka. Ia merupakan pengguna sejak September 2024 lalu dengan tujuan bisa tenang karena merasa sulit tidur.
Kasat Reserse Narkoba Polres PurbaIingga, AKP Ihwan Maruf mengungkapkan AA ditangkap di dekat Rice Mill Desa Kalitinggar Kidul, Padamara Purbalingga. Bertransaksi melalui Instagram, tersangka membeli barang haram ini dalam bentuk tanaman Ganja, selanjutnya akan dikonsumsi sendiri.
Pengungkapan kasus berawal saat adanya informasi dari masyarakat, selanjutnya Unit Opsnal Satresnarkoba digerakkan untuk melakukan penyelidikan. Ditemukan adanya seseorang yang gerak geriknya mencurigakan, petugas melakukan pemeriksaan.
Benar saja, pria yang barusaja berhenti dari sepeda motor seperti mengambil sesuatu tersebut ternyata mengambil bungkusan barang haram Ganja. Tersangka mengakui telah memesannya secara online, dibalut alumunium foil berisi irisan daun diduga ganja dengan berat kotor kurang lebih 18,97 gram. Lalu ditutup satu lembar kertas minyak dan dibungkus tas kresek, dan terdapat pula lima bendel papir.
Selain barang bukti paket tersebut, Petugas juga mengamankan dua buah handphone dan satu sepeda motor yang digunakan tersangka. Ia merupakan pengguna sejak September 2024 lalu dengan tujuan bisa tenang karena merasa sulit tidur.