INFOPBGCOM, PURBALINGGA - Seorang warga Banjarnegara berinisial AS (39) diamankan Satresnarkoba Polres Purbalingga akibat memiliki obat-obatan terlarang berjenis s*bu. Pria asal Desa Kecitraan Purwarejaklampok tersebut diamankan pada Kamis (26/9) sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Toyareja, Purbalingga.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma'ruf mengungkapkan pria berinisial AS tersebut bekerja sebagai pengelola parkir. Ia diketahui memiliki barang haram tersebut didapat dari membeli secara online seberat 1.26 gram.
Ia menyampaikan, kasus terungkap saat ada dua orang anak melihat seorang pria yang mencurigakan. Pria tersebut terlihat sedang mencari sesuatu di pinggir jalan. Lalu, saat anak-anak tersebut ikut melihat di lokasi, pria tersebut justru pergi.
Karena anak-anak tersebut penasaran, mereka mencoba mencarinya dan didapati sebuah bungkusan disekitar lokasi. Selanjutnya, anak-anak tersebut melaporkan ke ketua RT terkait penemuan tersebut. Laporanpun diteruskan ke Polres Purbalingga.
Petugas dari Satresnarkoba kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap bungkusan yang ditemukan. Bungkusan tersebut berisi serbuk putih diduga merupakan narkotika jenis sa*u, kemudian petugas melakukan pencarian terhadap pemilik barang haram tersebut.
Dari informasi anak-anak tersebut, didapati seorang pria yang ciri-cirinya mirip sedang berada di depan salah satu mini market. Saat dimintai keterangan, pria tersebut mengaku sebagai pemilik barang haram tersebut.
Tersangka mengaku sudah sejak tahun 2011 memakai narkotika jenis sa*u. Ia mengatakan barang haram tersebut dipesankan oleh temannya melalui aplikasi WhatsApp kepada seseorang yang tidak dikenal. Setelah transaksi pembayaran, kemudian sabu ditaruh di suatu tempat yang kemudian diambilnya.
Mirisnya, ia sudah lima kali memesan barang haram tersebut untuk dikonsumsi dirinya sendiri bahkan ia sampai menggadaikan sepeda motornya untuk membeli barang haram tersebut.