INFOPBGCOM, BANYUMAS - Gelapkan uang perusahaan hingga ratusan juta, tiga karyawan PT FMA yang berada di Sokaraja diciduk Sat Reskrim Polresta Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry mengungkapkan ketiganya ditangkap pada Jumat (11/2) di masing-masing rumahnya. Para pelaku diantaranya CP (37) warga Kecamatan Kalibagor, AR (40) dan DR (30) keduanya merupakan warga Kecamatan Sokaraja.
Ketiga karyawan PT FMA tersebut diduga mengelapkan uang perusahaan hingga perusahaan mengalami kerugian Rp 469.238.296. Terbongkarnya perbuatan para pelaku bermula adanya audit dari direksi perusahaan, mereka merasa curiga ada kejanggalan dalam keuangan pada bulan Januari 2020 hingga Desember 2021.
Ia menambahkan, para pelaku ini membagi perannya masing-masing sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya di perusahaan. Hal tersebut agar dapat mengambil dan meloloskan secara bertahap produk dagangan perusahaan, yang kemudian dijual dengan keuntungan mereka yang nikmati.
Pihak Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya sisa barang yang digelapkan oleh para tersangka, satu unit mobil pick up hingga puluhan karton kosong berbagai merk deterjen dan sabun.
Atas perbuatannya para pelaku, mereka dijerat dengan Pasal 374 KUHP jo Pasal 372 KUHP. Dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.
,