Gadaikan Mobil Rental Tanpa Seijin Pemilik, Pria Asal Purwokerto Digelandang Polisi -->

Menu Atas

Advertisement

Link Banner

Peta Covid

Gadaikan Mobil Rental Tanpa Seijin Pemilik, Pria Asal Purwokerto Digelandang Polisi

Minggu, 13 Februari 2022



INFOPBGCOM, BANYUMAS - Seorang pria asal Kelurahan Kanji, Purwokerto Timur harus berurusan dengan Polisi lantaran gadaikan mobil rental. Pria tersebut berinisial DK (32), ia nekat menggadaikan mobil rentalan kepada orang lain senilai Rp 30 juta.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry mengungkapkan kasus tersebut bermula pada bulan April 2020 lalu. Modusnya, DK menyewa mobil Toyota Xenia bernomor polisi B 1004 ZFN dengan kesepakatan.

DK meminjam mobil per bulan dengan biaya sewa Rp 3,5 Juta. Untuk beberapa bulan pembayaran sewanya lancar, namun di akhir Januari 2021, DK tidak membayar uang sewa.

Saat ditanya keberadaan mobil tersebut, DK mengaku telah digadaikan kepada orang lain senilai Rp 30 juta.

S (37), warga Kelurahan Karangpucung Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas selaku pemilik mobil merasa telah ditipu. Hingga akhirnya melaporkan DK ke polisi.

Sat Reskrim Polresta Banyumas kemudian memburu DK dan berhasil mengamankannya saat berada di Desa Tunjung, Kecamatan Jatilawang pada, Jumat (11/2). Pelaku dijerat pasal 378 KUHP jo pasal 372 KUHP.