INFOPBGCOM, LAMPUNG - Belasan ribu butir obat pelangsing dan penambah berat badan tak berizin edar disita polisi. Seorang pelaku yang merupakan pengedar turut diamankan Sundit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung.
Direktur Reserse Krimimal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol. Ari Rachman Nafarin S.I.K, melalui Kasubdit I Indagsi, AKBP Catur Prasetya S.I.K, M.H mengungkapkan seorang wanita berinisial NSB telah diamankan karena diduga telah mengedarkan dan memperdagangkan belasan ribu butir sediaan farmasi berupa kapsul pelangsing dan kapsul penambah berat badan yang tidak dilengkapi dengan izin edar. Yang mana, setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengatakan sudah memperdagangkan dan mengedarkan ratusan Botol barang tersebut sejak tahun 2020 melalui Media Online berupa Instagram serta Shopee.
Diungkapkannya, sebanyak 240 botol yang berisikan perbotol 30 butir kapsul dengan jumlah keseluruhannya sebanyak 7.200 butir kapsul jamu pelangsing tanpa merk dan 120 kotak jamu Penambah berat badan Merk Ginseng Kianpi Pil yang berisikan 60 butir kapsul perkotak dengan jumlah keseluruhan sebanyak 7.200 butir kapsul, serta beberapa lembar Resi bukti Pengiriman.
Perkara sudah dalam tahapan penyidikan dan akan melakukan pengembangan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
AKBP Catur Prasetya menghimbau Masyarakat agar lebih selektif dalam memilih produk obat-obatan yang beredar dipasaran, hindarilah pembelian obat terutama melalui situs online. Lebih baik membeli obat di tempat resmi seperti apotik dan jangan mudah tergiur dengan harga obat yang murah dengan efek cepat yang ditimbulkan.
Selain itu, harus selalu melakukan pengecekan terhadap kemasan terkait izin edar maupun tanggal kadaluwarsa produk.