Timbun Minyak Bisa di Denda 50 Miliar -->

Menu Atas

Advertisement

Link Banner

Peta Covid

Timbun Minyak Bisa di Denda 50 Miliar

Sabtu, 22 Januari 2022



INFOPBGCOM, NASIONAL - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan memberikan sanksi kepada oknum yang ditemukan melakukan penimbunan minyak goreng. Seperti diketahui, pemerintah menetapkan harga satu liter minyak Rp 14.000.

Sanksi akan diberikan sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, khususnya Pasal 107 yang menuliskan adanya ancaman 5 tahun atau denda 50 miliar kepada para penimbun barang kebutuhan pokok.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (21/1) berbunyi "Melakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium".

Ia menegaskan, Polri mengawal kebijakan satu harga Minyak Goreng Rp 14.000 per liter yang ditetapkan oleh pemerintah, selain itu pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait implementasi kebijakan satu harga ini.

Tim monitoring atau pemantauan ke wilayah untuk melakukan pengawasan kegiatan produksi, distribusi, dan penjualan minyak gorengpun nantinya akan dibuat.

Seperti diketahui, pemerintah resmi memutuskan harga minyak goreng menjadi satu harga, yakni Rp 14.000 per liter di seluruh Indonesia mulai 19 Januari 2022 lalu. 

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menuturkan dengan adanya kebijakan tersebut, maka seluruh minyak goreng baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, semua akan dijual dengan harga setara.

"Saya imbau masyarakat untuk tidak perlu panic buying atau membeli berlebihan karena pemerintah menjamin pasokan dan stok minyak goreng dengan harga 14.000 per liter," ujar Mendag Lutfi pada Selasa (18/1) dalam jumpa pers secara virtual.

Pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi kepada produsen atau perusahaan minyak goreng yang menjual produknya di atas Rp 14.000 per liter.