INFOPBGCOM, NASIONAL - Komisi Pengawas Persaingan Usaha akan membawa masalah harga dan ketersediaan minyak goreng ke ranah hukum terkait indikasi kartel dalam kenaikan harga komoditas tersebut.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengungkapkan, berbagai temuan saat ini. Selanjutnya, permasalahan minyak goreng dilanjutkan ke ranah penegakan hukum di KPPU dengan fokus awal akan diberikan pada pendalaman berbagai bentuk perilaku yang berpotensi melanggar pasal-pasal tertentu di undang-undang.
Berbagai fakta kelangkaan, potensi penimbunan atau sinyal-sinyal harga atau perilaku di pasar akan menjadi bagian dari pendalaman. Selain itu, turut mengidentifikasi potensi terlapor dalam permasalahan tersebut.
KPPU melihat ada sinyal kartel dari kenaikan harga minyak goreng yang terjadi belakangan. Perusahaan-perusahaan besar di industri minyak goreng dinilai kompak untuk menaikkan harga secara bersamaan.
Dari data consentration ratio (CR) yang dihimpun KPPU pada 2019 lalu, sekitar 40 persen pangsa pasar minyak goreng dikuasai empat perusahaan besar. Diketahui mereka juga memiliki usaha perkebunan, pengolahan CPO, hingga beberapa produk turunan CPO seperti biodiesel, margarin dan minyak goreng.
"Ini perusahaan minyak goreng relatif menaikkan harga secara bersama-sama walaupun mereka masing-masing memiliki kebun sawit sendiri, perilaku semacam ini bisa dimaknai sebagai sinyal bahwa apakah terjadi 'kartel', ungkap Komisioner KPPU Ukay Karyadi.