INFOPBGCOM – Para pelaku Pinjol (Pinjaman Online) Ilegal akan dikenakan pasal berlapis secara perdata maupun pidana.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud MD menyampaikan bahwa para pelaku tersebut akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE serta perlindungan konsumen. Sedangkan untuk para pemohon dana yang telah menggunakan pinjol illegal diimbau agar tidak membayar meski adanya penagihan, hal tersebut karena pinjol illegal tidak mengantongi izin operasional dari OJK.
Masyarakat diminta melaporkan ke Kepolisian setempat apabila terjadi penagihan secara paksa disertai ancaman atau intimidasi.
Menko Mahfud memastikan pihak kepolisian akan langsung memasifkan gerakan para pinjol illegal dan akan bertindak tegas.
Ia juga mengingatkan, penindakan hukum pidana dan perdata ini hanya berlaku bagi para pelaku pinjol ilegal, terkecuali perusahaan financial technology (fintech) peer to peer lending yang telah memiliki lisensi dari OJK atau pinjol legal.
Seperti diketahui, sejak tahun 2018 hingga kini pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Satgas Waspada Investasi OJK, Bank Indonesia, serta Kepolisian telah memblokir sedikitnya 3.516 situs maupun aplikasi pinjol ilegal. Sedangkan perusahaan pinjol legal yang telah terdaftar di OJK baru mencapai 106 perusahaan.