INFOPBGCOM, BIMA - Beredar sebuah video warga membawa ikan lumba-lumba dengan menggunakan sepeda motor di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat viral. Dari informasi yang dihimpun, ikan tersebut terdampar di pantai Nui Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima pada Jumat (10/9).
Dirkrimsus Polda NTB Kombes Eka Wana Prasta mengatakan pihaknya melakukan penelusuran yang melibatkan Petugas BKSDA wilayah III Bima-Dompu bersama Unit Tipiter Polres Bima.Petugas BKSDA dan polisi mendatangi lokasi yang diduga lokasi penemuan ikan, selanjutnya bertemu dengan salah satu warga desa Panda yang kebetulan mendapatkan bagian kepala ikan pada Sabtu (11/9). Berdasarkan keterangan warga, lumba-lumba yang dibawa dengan motor itu merupakan mamalia yang terpisah dari rombongannya hingga terdampar di sekitar pantai dan mati. Warga mengaku bahwa lumba-lumba tersebut sempat dibantu untuk kembali kelaut, namun lemas dan luka memar hingga akhirnya diangkut dan dibawa ke pemukiman.Eka Wana mengungkapkan jika Baharuddin mengaku tidak mengetahui jika lumba-lumba merupakan satwa yang dilindungi dan tidak bisa dikonsumsi. Lantas ia membagi-bagikan daging ikan tersebut pada warga sekitar Desa Panda.Petugas BKSDA yang ikut melakukan penelusuran bersama polisi memberikan edukasi terhadap masyarakat setempat mengenai hal tersebut. Untuk diketahui, Ikan jenis lumba-lumba hidung botol dan keberadaannya termasuk satwa yang dilindungi UU, sebagaimana PP Nomor 77 Tahun 1999 tentang Pengawetan jenis tumbuhan dan Satwa. Jika dilakukan penangkapan terhadap satwa, maka dapat dipidana dengan hukuman penjara. Dan jika warga menemukan ikan jenis itu terdampar, segeralah lapor ke petugas.Ia menambahkan, jika ditemukannya dalam keadaan mati, maka bangkainya dikubur dan tidak dibenarkan untuk dikonsumsi, Pungkasnya.