Pengin Pulang Kampung, Pria Bireun Diciduk Polres Purbalingga -->

Menu Atas

Advertisement

Link Banner

Peta Covid

Pengin Pulang Kampung, Pria Bireun Diciduk Polres Purbalingga

Kamis, 09 September 2021



INFOPBGCOM, PURBALINGGA - Pengin pulang kampung, seorang pemuda nekat berjualan obat-obatan terlarang. Akibat caranya yang salah, pria asal Provinsi Aceh ini harus diamankan polisi.

Didampingi Kasi Humas Iptu Muslimun dan Kaurbinops Satresnarkoba Iptu Amirudin, Wakapolres Purbalingga Kompol Sopanah mengatakan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar obat terlarang jenis Hexymer dan Tramadol. Pelaku berinisial SI (22) warga Kabupaten Bireun Provinsi Aceh dan ia berdomisili di Perumahan Selabaya, Kalimanah Purbalingga.

Dikatakannya, pelaku mendapatkan ribuan butir obat terlarang dari seseorang di Jakarta dan dijual kembali di wilayah Purbalingga.

Didapati, dari tangan tersangka diamankan sebanyak 50 lempeng obat jenis Tramadol, 3500 butir obat jenis Hexymer, Uang Tunai Rp 182 ribu, telepon genggam merk Samsung beserta tas cangklong warna abu, bukti transfer bank dan bekas pembungkus paket obat tersebut.

Pelaku mengakui ia nekat menjual obat terlarang akibat membutuhkan uang untuk pulang kampung ke Aceh. Sebelumnya ia bekerja di Purbalingga sebagai tukang pasang banner, namun sudah diberhentikan.