INFOPBGCOM, KEBUMEN - Sat Resnarkoba Polres Kebumen kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba. Pelaku yakni DN (31) warga Desa Adikarso Kebumen serta JS (33) merupakan warga Desa Gemeksekti Kebumen.
Wakapolres Kompol Edi Wibowo mengatakan keduanya ditangkap di tempat yang berbeda. DN ditangkap pada Jumat (20/9) di Desa Adikarso sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam penangkapannya, polisi mendapati sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,12 Gram, alat bantu hisap, pipet, korek serta handphone pelaku.
Sedangkan pelaku JS ditangkap tak lama setelah penangkapan DN. Ia ditangkap di Desa Gemeksekti, dari penangkapannya turut diamankan satu buah pipet kaca, alat bantu hisap, korek gas serta handphone.
DN mengakui, sebulan terakhir dirinya telah mengkonsumsi sabu. Pada awalnya, dirinya hanya ditawari oleh temannya hingga akhirnya ia ketagihan. Sedangkan tersangka JS mengakui dirinya menggunakan sabu sejak 2018 lalu, bahkan ia pernah mendekam di jeruji besi selama 1,5 tahun pada 2018 lalu. Pengakuan JS kala itu, dirinya kapok. Namun, di tahun 2021 dirinya kembali berurusan dengan hukum akibat kasus yang sama.
Wakapolres Kompol Edi Wibowo mengatakan keduanya ditangkap di tempat yang berbeda. DN ditangkap pada Jumat (20/9) di Desa Adikarso sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam penangkapannya, polisi mendapati sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,12 Gram, alat bantu hisap, pipet, korek serta handphone pelaku.
Sedangkan pelaku JS ditangkap tak lama setelah penangkapan DN. Ia ditangkap di Desa Gemeksekti, dari penangkapannya turut diamankan satu buah pipet kaca, alat bantu hisap, korek gas serta handphone.
DN mengakui, sebulan terakhir dirinya telah mengkonsumsi sabu. Pada awalnya, dirinya hanya ditawari oleh temannya hingga akhirnya ia ketagihan. Sedangkan tersangka JS mengakui dirinya menggunakan sabu sejak 2018 lalu, bahkan ia pernah mendekam di jeruji besi selama 1,5 tahun pada 2018 lalu. Pengakuan JS kala itu, dirinya kapok. Namun, di tahun 2021 dirinya kembali berurusan dengan hukum akibat kasus yang sama.