INFOPBG.COM, PURBALINGGA - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Purbalingga menyiapkan Posko Pengawasan dan Pengaduan terkait pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya). Hal tersebut dilakukan agar hak-hak pekerja di Purbalingga terjamin.
Kepala Disnaker Purbalingga Edy Suryono mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan untuk mendirikan posko THR. Lokasinya di kantor Disnaker, pekerja boleh mengadukan berbagai permasalahan terkait THR ke posko tersebut.
Pembukaan posko THR tersebut menindaklanjuti adanya Edaran Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tertanggal 12 April 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Posko akan diaktifkan untuk pemantauan pemberian THR yang akan dilaksanakan mulai 19-27 April 2021.
Edaran menaker tersebut juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016. Disebutkan dalam aturan tersebut pekerja yang minimal bekerja selama satu bulan terus menerus juga berhak mendapatkan THR.
Besaran THR keagamaan menurutnya apabila pekerja sudah bekerja 12 bulan terus menerus atau lebih wajib mendapatkan sesuai upah satu bulan sedangkan untuk pekerja yang bekerja satubulan terus menerus dan kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proposional. THR tersebut wajib diberikan maksimal tujuh hari sebelum hari raya.
Mengenai perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tidak bisa memberikan THR sesuai aturan tersebut, Kepala Daerah diminta untuk mengambil langkah-langkh diantaranya memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja. Hal tersebut agar tercapainya kesepakatan yang dilandasi itikad baik dan rasa kekeluargaan.
Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR dengan syarat paling lambat sebelum hari raya keagamaan.