Strategi Bupati Karanganyar untuk Kendalikan Perdagangan Daging Anjing -->

Menu Atas

Advertisement

Link Banner

Peta Covid

Strategi Bupati Karanganyar untuk Kendalikan Perdagangan Daging Anjing

Minggu, 07 Maret 2021

Ilustrasi oleh pixabay.com/984015

INFOPBG.COM, KARANGANYAR - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah bakal menggelar penegakan hukum terkait perdagangan anjing untuk konsumsi di wilayahnya.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah Muhammad Syafriadi mengatakan saat menjadi salah satu pembicara seminar nasional virtual atau webinar bertema Pentingnya Aturan Hukum untuk Mengakhiri Perdagangan Daging Anjing di Indonesia serta tentang resiko ancaman wabah penyakit Rabies akibat perdagangan daging anjing di Jawa Tengah pada Sabtu (6/3).

Pasalnya, kalau hanya dengan surat edaran tidak akan jera, namun jika ada penerapan hukum mungkin akan cepat selesai.

Lalu menambahkan, bahwa aturan yang dibuat pemerintah tersebut sudah menyebut sanksi pelanggaran. Selanjutnya yang perlu dilakukan bagaimana law enforcement itu diterapkan secara halus dan mencontohkan langkah Bupati Karanganyar Juliyatmono yang mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 74 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kesehatan Masyarakat Veteriner di Rumah Potong Hewan dan Penjualan Produk Daging dari Hewan.

Bupati Karanganyar merupakan satu-satunya yang mengeluarkan larangan itu serta membebaskan wilayah Karanganyar dari penjualan dan pemotongan anjing. Bahkan agar penjual daging anjing tutup dan beralih usaha pihaknya akan 
memberikan uang ganti.