INFOPBG.COM, BANYUMAS - Dinyatakan tidak mendukung program pelestarian lingkungan hidup oleh Mejelis Hakim pengadilan Negeri banyumas, 35 Karyawan Pengusaha ayam petelur MS dibuat resah. Terdakwa MS divonis pidana penajara selama 1 tahun dan denda Rp.1 miliar subsider 1 bulan.
Terdakwa mengakui dan berterus terang dengan perbuatannya sehingga dapat meringkankan. Terdakwa juga menyesali perbuatannya serta beritikad baik untuk mengurus perijinan.
Hakim ketua Pengadilan Negeri Banyumas, Abdullah Mahrus dengan anggota Agus Cakra Nugraha dan Suryo Negoro menegaskan apapun kepetusan majelis telah mempertimbangkan berdasarkan faka [ersidangan. Keputusan ini tidak berdasarkan intervensi dari pihak manapun.
Hakim ketua juga menjelaskan kepada terdakwa tentang haknya dalam menanggapi keputusan. Terdakwa bisa menerima, pikir-pikir atau banding. Terdakwapun mengambil keputusan dalam sidang terbuka untuk umum menyatakan memilih pikir-pikir.
Selesai persidangan terdakwa telah yakin untuk upaya hukum banding. Dkarenakan terdakwa menilai putusan tidak adil. Dia juga mengklaim jika kasus ini berujung pidana merupakan yang pertama kali di Banyumas bahkan di Indonesia.
Dia juga mengaku jika sudah mengurus perijinan tetapi sudah sepuluh bulan belum diproses. Sangat disayangkan jika para karyawannya dipenjara. Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa memohon kepada majelis berupa masa percobaan dua tahun, namun tidak dikabulkan.
Salah satu karyawan terdakwa YS yang mengikuti proses persidangan mengaku resah dengan putusan tersebut. Bagaimana tidak YS memikirkan nasib kedepan jika kandang sampai tutup. Karyawan disana ada 17 Perempuan dan 18 Laki-laki yang menggantungkan penghasilan mereka pada hasil kandang sejak tahun 2009. Kalau sampai kandang tutup, mereka merasa bingung.
Menurut istri terdakwa, peternak lalinjuga banyak yang tidak memiliki ijin, kenapa harus suaminya saja yang dpidana. Istrinya juga mengakui mungkin sedang apes.