INFOPBG.COM, NASIONAL - Baru-baru ini pemerintah pusat telah memutuskan Larangan mudik lebaran tahun ini, meski demikian aturan pembatasan dan teknis masih dipersiapkan dan rencananya larangan tersebut akan berlaku pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan ataupun kegiatan-kegiatan ke luar daerah, terkecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.
Adanya kebijakan tersebut mengagetkan Karyono, Ketua DPC Organda Kabupaten Purbalingga menilai pihaknya sudah berharap lebaran di tahun ini sebagai momentum memulihkan ekonomi transportasi, namun jika ada mudikpun diharapkan mengutamakan protokol kesehatan yang ketat.
Pihaknya mengimbau kepada pengusaha angkutan umum untuk tetap melakukan pembatasan penumpang dan juga protokol kesehatan. Kondisi sulit seperti ini menurunkan pendapatan bagi pengusaha angkutan yang menurun 50 persen. IA berharap pandemi segera hilang dan semua kembali normal.
Kepala Dinas Perhubungan Purbalingga Yani Sutrisno Udhi Nugroo mengatakan pihaknya masih menunggu perintah lebih lanjut dari pusat. Apapun kebijakannya, jika sudah ada teknisnya pihaknya siap melaksanakan, selain itupenyiapan rambu dan kesiapan jalan menjelang lebaran juga tetap dilakukan karena sudah terperogram dan harus dilaksanakan termasuk koordinasi dengan Satlantas Polres Purbalingga serta Satgas Covid Kabupaten Purbalingga.