INFOPBG.COM, TEGAL - Seorang pria asal Tegal, Jawa Tengah berinisial AM akhir pekan lalu diciduk patrol Virtual Police Polresta Surakarta yang notabene beda kabupaten. AM diciduk lantaran mengkritik Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
AM divonis polisi menyebar hoaks akhirnya pasrah mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya. Permintaan maaf yang diupload Instagram Polresta Surakarta tersebut diimbuhi janji khas orang terhukum, kalau mengulangi lagi, bersedia diproses hukum.
Diketahui pada Sabtu pekan lalu (13/3), AM berkomentar di satu postingan di Instagram @garudarevolution yang mengabarkan bahwa Wali Kota Gibran Rakabuming minta semifinal dan final kompetisi sepak bola Piala Menpora digelar di Solo saja, dan saat itu AM berkomentar "Tau apa dia tentang sepak bola, taunya dikasih jabatan saja". Komentar tersebut terdeteksi dan dikategorikan sebagai hoaks oleh tim Virtual Police Polresta Surakarta dari ratusan komentar lainnya.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa kerja mereka terukur dan enggak asal nyiduk, sebab oleh tim Virtual Police sebelum AM dinyatakan bersalah mereka telah konsultasi ke ahli bahasa, ahli pidana serta ahli ITE. Ia menambahkan cara seperti ini termasuk langkah 'restorative justice'.
Sebelumnya, pada Jumat (12/3) pekan lalu, Dittipidsiber Bareskrim Polri mengabarkan sudah ada 89 akun media sosial yang ditegur Virtual Police sepanjang 23 Februari sampai 11 Maret ini karena melakukan ujaran kebencian.
Laporan ini cukup mengagetkan, karena akun WhatsApp pun bisa terkena razia.
Laporan ini cukup mengagetkan, karena akun WhatsApp pun bisa terkena razia.
Bagaimana ujaran di WhatsApp bisa terpantau polisi, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mencoba meyakinkan itu bukan karena polisi bisa menyadap, namun lewat pantauan, jadi nggak ada kata sadap.
Kalau WA group kan bisa, misalnya ini hanya misalnya ya. Ada di grup A yang kemudian ada yang melapor ke polisi, dia screenshot. Terus akunnya dilacak.