INFOPBG.COM , PURBALINGGA - Kasus Kecelakaan yang melibatkan dua sepeda motor di Jalan Raya Desa Bakulan Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga berujung mediasi.
Polisi dari Polsek Kemangkon menjadi mediator dalam penyelesaian kasus ini pada hari Rabu, 17 Maret 2021.
Kapolsek Kemangkon Damar Iskandar mengungkapkan kecelakaan terjadi antara sepeda motor Honda Vario bernomor polisi R-5089-IM dengan sepeda motor Honda Revo AD-5087-AHB sekitar pukul 20.15 WIB di jalan raya Bakulan.
Pengendara motor Vario GS(21) warga Desa Petir Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banajrnegara, sedangkan WS (22) adalah pengendara motor Revo warga Karangklesem Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas.
Tdak ada korban jiwa keduanya hanya mengalami luka ringan. namun kendaraan mengalami kerusakan.
Polisi yang mendapatkan laporan adanya kecelakaan langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP serta meminta keterangan dari sejumlah saksi dan kedua pesepeda motor.
Akhirnya kedua belah pihak menghendaki penyelesaian masalah dengan secara kekeluargaan. Dan Polisi dari Polsek Kemangkon menjadi mediator. Keluarga dari kedua belah pihak juga turut menghadiri. Diperoleh kesepakatan jika pengendara sepeda motor Revo bersedia membantu biaya perbaikan motor Vario sebesar 80%.
Kendaraan akan diperbaiki di bengkel wilayah Banjarnegara. Untuk lebih mneguatkan kesepakatan, kedua belah pihak kemudian membuat surat kesepaktan bersama yang diketahui petugas Polsek Kemangkon.