INFOPBG.COM, BANYUMAS - Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga menyetubuhi dua gadis kakak beradik dibawah umur secara paksa. Pemuda tersebut berinisial AC (23) warga Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas.
Kasat Reskrim Kompol Berry mengatakan kasus pemerkosaan tersebut menimpa korban berinisial SOV (12) dan ME (16) yang merupakan warga Kecamatan Sumbang. Kedua korban itu melaporkan ke orangtua mereka SAR (47) pada bulan Januari 2021. Mereka mengatakan bahwa AC telah menyetubuhinya pada Maret dan April 2019 lalu.
Lantas SAR mencoba mengintrogasi kedua anaknya tersebut. Ternyata AC melakukan kali pertamanya perbuatan bejatnya sebelum menikah dengan ME. Begitu mengetahui kebenarannya SAR kemudian melaporkan kejadian yang menimpa anak-anaknya ke Polresta Banyumas. Pelakupun berhasil dirungkus polisi.
Dari keterangan yang didapat, mula kejadiannya sekitar bulan Maret 2019. Saat itu, AC bertamu ke rumah korban yang kala itu ME masih menjadi pacar AC. Di rumah ME hanya sendirian sedang menonton TV. Begitu mengetahui ME hanya sendirian dirumah AC menarik ME ke dalam kamar dan menyetubuhi ME. Bukan hanya ME, SOV yang merupakan adik ME juga menjadi korban pemerkosaan oleh AC.
Pelaku membungkam korban agar tidak berteriak serta mengancamnya.
Kini AC dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun.