INFOPBG.COM, PURBALINGGA - Pemkab Purbalingga akan menaikkan gaji para guru honorer menjadi Rp 1,3 juta. Kenaikan tersebut berlaku mulai Januari tahun ini dengan kenaikan mulai dari RP 500 ribu hingga Rp 600 ribu dan kenaikan tersebut berlaku bagi guru yang telah mengantongi SK maupun Komite Sekolah.
Sebelumnya gaji guru honorer yang telah menerima SK sekitar Rp 700 ribu hingga Rp 800 ribu.
Bupati Purbalingga mengungkapkan hal tersebut dalam Rapat Paripurna Pidato Bupati Terlantik di DPRD Purbalingga pada Kamis (4/3). Selain itu, bupati menyorot kesejahteraan guru di pondok pesantren dengan memberikan sejumlah insentif.
Bupati Purbalingga berharap guru di pondok pesantren juga bisa terjamin kesejahteraannya sehingga visi misi pembangunan masyarakat Purbalingga yang berahlakul karimah bisa terwujud.