Dukun Cabuli Remaja Berdalih Bisa memindahkan Janin yang Dikandungnya -->

Menu Atas

Advertisement

Link Banner

Peta Covid

Dukun Cabuli Remaja Berdalih Bisa memindahkan Janin yang Dikandungnya

Minggu, 21 Maret 2021



INFOPBG.COM, KEBUMEN - Seorang gadis sebut saja Bunga (16) warga Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang bersama keluarganya mendatangi dukun yang bisa memindahkan janin yang tengah dikandungnya 5 bulan. Alih-alih bisa memindahkan janin ke suatu tempat, sang dukun memanfaatkan pasien yang masih gadis untuk disetubuhinya.

Korban datang kerumah dukun yang berinisial SL (44) warga Desa Wadasmalang Kecamatan Karangsambung Kebumen pada Kamis (18/2) sekitar pukul 18.00 WIB bersama keluarganya. Kedatangannya yakni untuk menghilangkan janin karena ia masih berstatus pelajar.

Harapan bunga ingin kembali seperti semula justru dimanfaatkan SL untuk mengagahinya. Kurang lebih 3 kali buka disetubuhi dikamar SL dengan alasan itu merupakan ritual pemindahan janin.

Waka Polres Kebumen Kompol Arwansa mengatakan saat ini SL sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan pada Kamis (25/2) sekitar pukul 15.00 WIB di kediamannya di Karangsambung. Kepada polisi tersangka mengakui persetubuhan pertama dilakukan pada Sabtu (20/2) sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat mengelabuinya dukun tersebut berucap "Ayok tak garap" sambil berpura-pura membaca mantra layaknya dukun sakti, selanjutnya aksi tak terpuji tersebut dilancarkan. Korban kembali di setubuhi sebanyak 2x di hari berikutnya, Minggu (21/3) hingga korban merasa trauma.

Persetubuhan ini terbongkar saat perangkat desa setempat melihat korban di depan rumah tersangka yang kemudian ditanya tentang maksud kedatangannya.

Korbanpun menceritakan apa saja yang dilakukan oleh pelaku selama dirunggal orangtuanya ke Magelang. 
Orangtua bunga yang mendengar cerita anaknya langsung melaporkan tersangka ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Kebumen.

Tersangka kini mempertanggunghawabkan perbuatanya dan dijerat pasal 81 UU No 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun pejnara dan denda paling banyak Rp.5 Miliar .