Diamankan Polisi Karena Ratusan Satwa Liar Berada di Kosannya -->

Menu Atas

Advertisement

Link Banner

Peta Covid

Diamankan Polisi Karena Ratusan Satwa Liar Berada di Kosannya

Minggu, 28 Maret 2021



INFOPBG.COM, SOLO - Seorang pemuda asal Solo berinisial YS (22) kedapatan menyembunyikan ratusan satwa dilindungi di dalam kosan yang terletak di wilayah RT 1 RW 1 Kelurahan Jajar, Kecamatan Laweyan Solo. 

Dirjen Penegakan Hukum LHK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengetahui hal tersebut langsung menyita ratusan satwa tersebut pada Sabtu (27/3).

Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Purbo Adjar Warsito membenarkan informasi tersebut, ia mengatakan hal tersebut yang menangani dari kehutanan langsung dan pihaknya hanya membantu mengamankan pelaku.

Disamping itu, Koordinator Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (JABALNUSRA) Agus Wardiyanto mengatakan kasus tersebut terbongkar lantaran adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan penjualan satwa dilindungi. Ia menambahkan polisi tengah menyelidiki dugaan bahwa tersangka menjual satwa dilindungi itu secara online.

Paling murah dan yang sedang banyak diminati yakni Jagal Papua dengan harga sekitar Rp 350 ribu paling murah, sedangkan paling mahal yakni Kasuari, untuk anakannya bisa mencapai Rp 5 juta. Ia mengungkapkann tidak ada patokan harga untuk satwa dilindungi dan yang jelas itu dipasar ilegal.

Sebanyak 125 jenis unggas yang diamankan di lokasi tersebut mulai dari burung kakak tua jambul orange, anakan merak hijau, kakak tua raja, anakan kasuari, jagal papua hingga nambruk atau dara mahkota. Kalau ditotal nilainya mencapai ratusan juta.

Tersangka diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta lantaran YS dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf a jo pasal 40 ayat 3 UU Nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.