INFOPBG.COM, PURBALINGGA mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bersekala mikro. Salah satunya di Kecamatan Pengadegan hingga Jumat (12/2) telah berdiri sedikitnya 5 posko. Diantara kelima posko tersebut yakni berada di Desa Tetel, Desa Tegalpingen, Desa Tumanggal, Desa Pengadegan serta Desa Bedagas.
Selain lima posko ini, terdapat juga sembilan posko yang akan dibentuk di desa lainnya di wilayah Kecamatan Pengadegan.
Posko-posko ini didirikan berkat kerja sama antara pihak kepolisian, TNI, Kecamatan, Pemerintahan Desa serta Instansi terkait lainnya. Posko ini digunakan untuk monitor perkembangan situasi terkait Covid-19 di tingkat desa.
Kepala desa akan bertindak sebagai ketua posko dan sebagai wakilnya ada BPD, sementara unsur TNI, Polri, Nakes, Satpol PP hingga relawan menjadi anggota dari posko.
Kepala Desa Tegalpingen Sobir Hermawan mengatakan dengan adanya posko yang beranggotakan semua instansi terkait berharap bisa memaksimalkan penanggulangan Covid-19 di tingkat desa. Pihaknya juga menyambut baik pendirian posko pengendalian dan pemantauan penyebaran Covid-19 di tingkat desa.
Dari pantauan setiap posko dilengkapi dengan peralatan pendukung pencegahan penyebaran Covid-19. Perlengkapan itu diantaranya alat pelindung diri (APD), disinfektan, tank semprot disinfektan dan sejumlah peralatan lainnya.
Di Kecamatan Kutasari, Forkopincam Kutasari juga telah mendirikan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bersekala mikro dan nantinya juga akan dibentuk posko di tingkat desa.
Posko di tingkat kecamatan akan menerima laporan dari posko di bawahnya terkait perkembangan Covid-19, disamping itu akan memantau penanganan Covid-19 di masing-desa. Tujuan dibentuknya posko tingkat kecamatan ini yakni untuk lebih memaksimalkan peran serta seluruh unsur terkait upaya mencegah penyebaran virus Covid-19.
Pembentukan posko didasari dari Surat Edaran Bupati Purbalingga Nomor 300/1492 tentang PPKM Berbasis Mikro.