Pasangan Tiwi-Dono Akan Dilantik Pada Akhir Februari -->

Menu Atas

Advertisement

Link Banner

Peta Covid

Pasangan Tiwi-Dono Akan Dilantik Pada Akhir Februari

Senin, 15 Februari 2021



INFOPBG.COM, PURBALINGGA -  Pasangan Dyah Hayuning Pratiwi-Sudono (Tiwi-Dono) sebagai Bupati dan Wabup Purbalingga periode 2021-202 akan dilantik pada akhir Februari mendatang. Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak dilaksanakan secara virtual di kabupaten/kota masing-masing  oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Kabag Humas Pemkab Purbalingga Prayitno mengatakan tanggalnya pelantikan antara tanggal 25 atau 26 Februari 2021. Pelantikannya dilakukan secara virtual jadi Bu Tiwi dan pak Sudono tetap di Purbalingga. Dan yang melantik Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di Semarang. Itu informasi awal, Senin (15/2).

Informasi tersebut diperoleh dari hasil rapat dengan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri pada Senin (15/2/2021) sore melalui Video Conference. Sebelum Bupati dan wabup terpilih dilantik, Gubernur Jateng juga akan menunjuk Sekda Purbalingga Wahyu Kontardi sebagai Pelaksana Harian (Plh) bupati.  Ia menambahkan tata cara dan teknis pelantikan diatur kemudian.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengirimkan surat kepada 32 Gubernur yang wilayahnya melaksanakan Pilkada serentak dengan Nomor 120/738/OTDA tertanggal 3 Februari 2021. Perihal suratnya yakni Penugasan Pelaksana Harian (PLH) Kepala Daerah.

Dalam surat tersebut juga terdapat tiga poin yang disampaikan. Poin tersebut diantaranya Poin pertama adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah  diberhentikan sebagaimana dimaksud dengan ayat (1)  huruf c karena berakhir masa jabatannya.

Berikutnya di Poin kedua menyebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor (PP) Nomor 6 Tahun 2005, tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menegaskan dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah serta wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari sampai dengan presiden mengangkat penjabat kepala daerah.

Dan untuk Poin ketiga disebutkan, untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bupati dan wakil bupati masa jabatannya berakhir pada Februari 2021 dan tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) di minta kepada saudara Gubernur menunjuk sekretaris daerah/kota sebagai pelaksana harian (Plh) bupati/walikota, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/walikota shingga dilantiknya penjabat bupati/walikota atau dilantiknya bupati/walikota terpilih.

Diketahui masa jabatan Bupati Tiwi sebagai bupati petahana adalah 17 Februari 2021 lalu. Dan dengan demikian ada kekosongan jabatan sekitar sepekan sebelum dilantik kembali, maka dari itu Gubernur akan mengangkat Sekda sebagai Plh bupati.