Mencoba Kabur, Pencuri di Beri Hadiah Timah Panas -->

Menu Atas

Advertisement

Link Banner

Peta Covid

Mencoba Kabur, Pencuri di Beri Hadiah Timah Panas

Jumat, 05 Februari 2021


INFOPBG.COM, PURBALINGGA - Berulah kembali, Pencuri diberi hadiah timah panas saat mencoba kabur dalam penangkapan. Aksi pencurian oleh HR alias Sutung (36) warga Desa Pengalusan Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga akhirnya kembali diamankan polisi dari Satuan Reserse Kriminal Polres Purbalingga.

Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan Satreskrim Polres Purbalingga kembali mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah Desa Majapura Kecamatan Bobotsari Kabupaten Purbalingga atau wilayah hukum Polres Purbalingga pada Rabu (28/10/2020) lalu. Diketahui tersangka merupakan residivis spesialis kasus pencurian dan sudah empat kali masuk penjara.

Pengungkapan kasus ini bermula saat terjadi pencurian di salah satu rumah yang ada diwilayah Desa Majapura. Korban bernama Kharisma Aditya Rakasiwi (21) yang mengaku kehilangan sejumlah barang berharga diantaranya dua unit telpon genggam dan satu buah jam tangan yang ditaksir kerugiam mencapai Rp. 7 Juta. Tersangka masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel jendela dan kemudian masuk serta menggambil barang berharga saat penghuninya tidur. 

Berdasarkan laporan tersebut kemudian tim Resmob Polres Purbalingga melakukan penyelidikan dan mendapati adanya informasi penjualan handphone tanpa kelengkapan yang dilakukan oleh terduga pelaku. Setelah teridentifikasi, pelaku akhirnya diamankan.

Diketahui pelaku ini seorang buruh bangunan dan sering bekerja diluar kota, saat dia pulang ke rumah miliknya yang berada di wilayah Desa Selaganggeng Kecamatan Mrebet barulah dia diamankan. Dari tangan tersangka berhasil diamankan satu unit handphone merek Oppo tipe A3S berwarna Unggu dan satu kunci leter T, selain itu satu dus book handphone milik korban sebagai bukti kepemilikan. Ia mengaku sudah empat kali dihukum akibat kasus pencurian dan terakhir ia dipenjara selama satu tahun enam bulan akibat melakukan pencurian, bahkan pada bulan Juni hingga Desember 2020 tersangka mengakui telah melakukan lima kali pencurian lainnya dan diantaranya dua kali di wilayah Bekasi saat bekerja disana dan tiga kali di wilayah Kabupaten Purbalingga. Dan salah satunya yakni mencuri satu unit sepeda motor di wilayah Bojongsari.

Kabag Ops mengatakan saat dilakukan upaya penangkapan, tersangka berusaha untuk kabur hingga akhirnya polisi melumpuhkannya. Kabag Ops menambahkan tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.