INFOPBG.COM, PURBALINGGA - Sampai saat ini Jembatan Merah yang menghubungkan desa Pepedan di Kecamatan Karangmoncol dan Desa Tegalpingen kecamatan Pengadegan belum digunakan untuk lalu lintas kendaraan sebagaimana mestinya. Padahal pembangunan telah selesai pada tahun 2018 lalu dengan menggunakan APBD yang berasal dari Provinsi Jawa Tengah dengan total anggaran mencapai Rp 28 miliar.
Anggota Komisi IV DPRD Purbalingga, Mugo Waluyo menuturkan jembatan masih harus melewati beberapa uji kelayakan jembatan yang membuatnya belum bisa dilewati kendaraan sebagaimana mestinya.
Pada September 2020 lalu, Pemkab Purbalingga dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menggandeng tim pemeriksa independen dari Universitas Gajah Mada (UGM). Dan Tim tersebut bekerja untuk membantu Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ). Pada pertengahan Oktober 2020 lalu juga telah dilakukan uji pembebanan jembatan oleh KKJTJ.
Harapan Komisi IV agar jembatan merah tersebut benar-benar layak digunakan dan dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat luas sebagai sarana penghubung antar wilayah.
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Purbalingga Agus Winarno mengungkapkan jembatan tersebut masih menunggu rekomendasi KKJTJ untuk difungsikannya .
Publik menyebut Jembatan yang dibangun pada tahun 2017 di sebut jembatan merah karena struktur kerangkanya didominasi warna merah, dengan panjang Jembatan sepanjang 130 meter dan melintang di atas aliran sungai Karang yang menghubungkan desa Pepedan di Kecamatan Karangmoncol dan Desa Tegalpingen kecamatan Pengadegan.