INFOPBG.COM - Penindakan pelanggaran lalulintas secara bertahap akan diganti dengan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau elektronik tilang (ETLE) oleh calon Kapolri tunggal Koomjen Pol Listyo Sigit Prabowo, saat dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Kolpleks Parlemen Senayan, Jakarta pada hari Rabu, 20 Januari 2021.
Tujuan ETLE adalah untuk mengurangi interaksi pada saat proses penilangan. Selain itu juga untuk menghindari terjadinya penyimpangan anggota saat melakukan proses tersebut. Jadi Polisi lalu lintas turun ke lapangan bertujuan untuk mengatur lalu lintas agar tidak macet bukan untuk melakukan penilangan. Dengan harapan ini akan menjadi ikon dan membantu perubahan prilaku Polri yang bertugas disektor pelayanan masyarakat.
Bukan hanya itu, calon Kapolri sekaligus mantan Kapolda Banten ini juga menegaskna bahwa Polri mendukung inovasi dan industri kreatif yang memberikan kontribusi kepada perubahan dan kemajuan di kehidupan masyarakat. Dengan kata lain, anggota kepolisian harus bisa memberikan dorongan kemajuan bukan malah mengganggu adanya inovasi dan kreativitas masyarakat.
Apabila masyarakat belum sempat mengajukan izin atas inovasi dan kreativitasnya, Polri tidak akan langsung menangkap namun memberikan edukasi dan membantu mempermudah untuk mendapatkan izin. Lain cerita jika kreativitas tersebut malah membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat maka akan dilakukan tindakan hukum.
Dan catatan lagi bagi Polri untuk tidak menjadikan jabatan sebagai alat kekuasaan, karena sejatinya Polri adalah alat negara jadi harus mendukung kemajuan bangsa Indonesia dalam bingkat NKRI.