PSBB Jawa Bali mulai 11 sampai 25 Januari 2021 -->

Menu Atas

Advertisement

Link Banner

Peta Covid

PSBB Jawa Bali mulai 11 sampai 25 Januari 2021

Rabu, 06 Januari 2021



INFOPBG.COM - Pemerintah melakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) untuk menekan penularan Covid-19 di seluruh Pulau Jawa bahkan hingga Provinsi Bali. Keputusan tersebut sesuuai dengan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Bersekala Besar dalam rangka Percepatan penanganan virus Covid-19. Diketahui PSBB ini akan berlaku mulai 11 sampai 25 Januari 2021.

Hal ini terjadi karena seluruh Provinsi di Jawa dan Bali memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan. Dalam mengambil kebijakan ini, Airlangga mengatakan bahwa pemerintah di Indonesia melihat data perkembangan penanganan Covid-19 mulai dari Zona resiko yang rawan penularan virus coronna, hingga rasio keterisian tempat tidur isolasi dan ICU. Bukan hanya itu, Pemerintah juga melihat kasus Covid-19 yang mencapai hingga14,2%.
Dari itu pemerintah membuat kriteria terkait pembatasan masyarakat dan ini sesuai dengan UU yang dilengkapi PP Nomor 21 Tahun 2020, dimana mekanisme pembatasan tersebut ditegaskan Bukan Pelarangan kegiatan namun Pembatasan.

Airlangga menjelaskan bahwa pembatasan sosial harus terpenuhinya parameter terkait dengan penanganan virus Covid-19  di provinsi, kabupaten atau kota . Parameter tersebut diantaranya tingkat kematian yang diatas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar 3%, tingkat kesembuhan dibawah nasional sebesar 82%, kasus aktif dibawah kasis aktif nasional sebesar 14% serta keterisian RS sebagai tempat tidur isolasi dan ICU diatas 70%.

Pembatasan kegiatan masyarakat diantaranya ada pembatasan tempat kerja dengan WFH 75%, belajar dilakukan secara daring, jam operasional pusat perbelanjaan hingga jam operasi moda transportasi.
 
Sebelumnya Joko Widodo, Presiden Indonesia membicarakan mengenai antisipasi karantina wilayah atau lockdown usai Indonesia memiliki kasus aktif virus corona mencapai lebih dari 110 ribu. Jokowi juga menyampaikan beberapa negara lain juga sudah memberlakukan kebijakan tersebut,selain itu Presiden Jokowi juga meminta kepada para menteri untuk bekerja keras menangani pandemi ini.