INFOPBG.COM, BANYUMAS - Berkat laporan warga terkait kasus perdagangan satwa langka yang dilindungi UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya akhirnya berhasil diungkap oleh petugas dari Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas Jawa Tengah.
Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Berry mengatakan berkat laporan dari masyarakat terkait dugaan perdagangan satwa langka yang dilindungi di wilayah Kecamatan Kedungbenda, pihaknya pada Jumat (8/1/2021) segera melakukan penyelidikan yang kemudian juga mendapati delapan ekor landak jawa (Hystrix javanica) dirumah terduga pelaku.
Pelaku berinisial SP (29) berikut barang bukti segera diamankan dan dibawa ke mapolresta Banyumas gunya penyelidikan lebih lanjut. Dari pelaku didapati delapan ekor landak jawa, satu unit telpon seluler bermerek Samsung Galaxy S7, satu buah kandang jebakan, empat senapan angin kaliber 45 serta kaliber 53. Pelaku mengatakan sebagian landak didapat dari memburu di wilayah Kedungbanteng sebagian didapat dari membeli di Forum Jual Beli Facebook.
Ia mengaku memiliki hobi berburu sejak lima tahun terakhir, dan satwa hasil buruannya akan dijual kembali secara daring melalui sebuah grup jual beli di Facebook dengan harga berkisar Rp. 500.000 - 1.000.000 per ekor.
Kasatreskrim mengatakan, pelaku akan dijerat Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU 5 Tahun 1990 tentan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan Ancaman lima tahun penjara.