Penipuan Berkedok Pengangkatan Menjadi PNS -->

Menu Atas

Advertisement

Link Banner

Peta Covid

Penipuan Berkedok Pengangkatan Menjadi PNS

Jumat, 22 Januari 2021



INFOPBG.COM, PURBALINGGA - Penipuan berkedok pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhasil diungkap Polisi. Pelaku seorang warga dari Kelurahan Purbalingga Wetan, Kecamatan Purbalingga yang berinisial RR (40).

Kabag Ops Polres Puralingga Kompol Pujiono mengatakan tersangka menggunakan modus penipuan dan penggelapan dengan membantu  seseorang menjadi pegawai negeri pada instansi pemerintahan di Purbalingga. Aksinya ia lakukan pada Desember 2017 hingga September 2020.

Seorang korban berasal dari Desa Beji, Bojongsari Purbalingga yaitu Teguh Santosa (40) dimintai uang oleh tersangka.  Ia dimintai uang mencapai Rp. 370 juta agar sang istri yang seorang honorer menjadi PNS, penyerahan uang dilakukan secara tunai dan juga transfer.

Untuk meyakinkan korban tersangka membuat surat pengangkatan PNS palsu dan membuat kwitansi bukti pemberkasan PNS yang seolah-olah ditandatangani salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Namun setelah tiga tahun istrinya tidak kunjung diangkat PNS hingga akhirnya menyadari korban telah ditipu, yang kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Purbalingga pada awal Januari 2021. Berdasarkan laporan korban, selanjutnya dilakkan penyelidikan hingga tersanga bisa diamankan.

Pada Rabu 13 Januari 2021 tersangka berhasil diamankan di tempat tinggalnya. Tersangka diketahui seorang warga dari Kelurahan Purbalingga Wetan namun ia berdomisili di wilayah Kelurahan Purbalingga Lor. Diamankan juga barang bukti beruppa satu lembar fotocopy surat pengangkatan PNS palsu, satu bukti transfer uang dari korban, satu lembar kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 75 juta untuk keperluan pemberkasan CPNS tahun 2018 dan dua telepn genggam.

Diketahui tersangka melakukan aksi penipuan ini karena terdesak ekonomi. tersangka tidak memiliki tahap tetap setelah diberhentikan sebagai PNS dan tersangka mengaku uang hasil menipu untuk membayar hutang yang nilainya hingga ratusan juta serta untuk keperluan sehari-hari.

Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara ditambah sepertiganya.