INFOPBG - Pemerintah membuka peluang bikin Surat Ijin Mengemudi (SIM) gratis. Namun itu semua masih menunggu keputusan dari menteri keuangan dan peluang ini bagi masyarakat tertentu
Adapun masyarakat yang berhak mendapatkan SIM gratis diantaranya warga miskin, mahasiswa/pelajar hingga pelaku UMKM. Hal tersebut tercantum didalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 yang menjelaskan tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam Pasal 1 PP yang ditandatangani Presiden Indonesia Joko Widodo pada (21/2020) itu terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Berikut adalah beberapa diantaranya jenis PNBP:
1, Pengujian untuk penerbitan SIM Baru
2, Penerbitan perpanjangan SIM
3, Pengujian penerbitan suraat keterangan uji keterampilan pengemudi
4, Penerbitan STNK
5, Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
6, Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
7, Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
8, Penerbitan BPKB
9, Penerbitan surat mutasi ranmor ke luar daerah
10, Penerbitan SKCK
Peluang SIM di gratiskan tertuang didalam Pasal 7 beleid tersebut. Dijelaskan dengan pertimbangan tertentu, bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam Pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp. 0 atau 0%. Penjelasan lebih lanjut Pasal 7 yang dimaksud dengan "pertimbangan tertentu" itu antara lain dalam penyelengaraan kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan.
Dengan mempertimbangkan keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat yang tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan juga UMKM. Aturan tersebut menambahkan bahwa layanan yang mendapatkan prioritas gratis yakni penerbitan SKCK.
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan serta tata cara pengenaan tarif Rp 0 atau 0% harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.