INFOPBG, KESEHATAN - Per 1 Januari 2021 iuran untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) mengalami kenaikan. Kenaikan tersebut diberlakukan khusus untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan Bukan Pekerja (BP) kelas III.
Peraturan tetang JKN-KIS juga tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan kedua yang sebelumnya tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menjadi Dasar Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan.
Pemerintah tetap memberikan bantuan kepada para peserta JKN-KIS Kelas III dengan penyesuaian besaran iuran.Ketentuan tersebut disesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang Peraturan penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN-KIS.
Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan Ni Made Ayu Ratna menyampaikan kenaikan iuran peserta mandiri kelas 3 menjadi Rp. 35.000 yang sebelumnya hanya Rp. 25.500. Iuran yang seharusnya dibayarkan peserta mandiri kelas 3 adalah Rp. 42.000 yang sudah berlaku sejak juli 2020 dan tidak ada perubahan di tahun 2021, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp. 7000 sehingga yang harus dibayarkan hanya Rp. 35.000.
Berikut adalah besaran iuran peserta mandiri JKN-KIS 2021:
1. Iuran bagi peserta BPJS Kesehatan kelas I menjadi Rp.150.000 /orang/ bulan dengan diberikan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
2. Iuran bagi peserta BPJS Kesehatan Kelas II menjadi Rp.100.000 /orang/bulan dengan diberikan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
3. Iuran bagi peserta BPJS Kesehatan Kelas III menjadi Rp. 42.000 /orang/bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan III.
Dengan catatan per 1 Januari 2021 Pemerintah tetap memberikan keringanan sebesar Rp.7000 untuk peserta BPJS kelas III sehingga cukup dengan membayar Rp.35.000/orang/bulan
Yang membedakan dari tahun sebelumnya adalah pada periode Juli-Desember 2020 peserta kelas III hanya membayar Rp.25.500 /orang / bulan sisamya Rp.16.500 di bayarkan oleh pemerintah. Sedangkan untuk tahun 2021 peserta BPJS kelas III membayar Rp.35.000 /orang / bulan dengan sisa Rp.7000 dibayarkan oleh pemerintah. Dengan rincian dari Pemerintah Pusat Rp. 4.200 dan dari Pemerintah Daerah Rp.2.800 .
Bantuan iuran bagi BPJS kelas III hanya diberikan kepada peserta mandiri yang bersetatus kepesertaannya masih aktif. Bagi yang masih menunggak bisa melancarkan kewajibannya membayar iruan perbulan sebesar Rp.25.000 /orang / bulan dari bulan Juli - Desember 2020 ( Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf).