INFOPBG.COM, PURBALINGGA - Setelah lapak burung dara kini lokasi pemancingan di Purbalingga dibubarkan polisi. Pembubaran tersebut karena ditemukan banyak yang tidak menggunakan masker selain adanya kerumunan.
Kapolsek Kejobong AKP Suswanto mengatakan pembubaran aktifitas warga di lokasi pemancingan untuk mencegah penyebaran Covid-19 disamping itu sebagian warga juga tidak menggunakan masker. Ia mengungkapkan berdasarkan informasi warga di lokasi ini selain beroperasi siang hari juga beroperasi pada malam hari. Warga sering mengingatkan namun tidak diindahkan.
Pembubaran yang dilakukan Polsek Kejobong dilaksanakan secara humanis dengan memberikan penjelasan terkait PPKM, serta menysosialisasikan Surat Edaran Bupati Purbalingga tentang PPKM dalam upaya pengendalian penyebaran virus corona.
Diketahui Pemilik pemancingan yakni RK (36) warga Desa Sokanegara dan HM (22) warga Desa Lamuk bersedia menutup lokasi pemancingan. Kemudian, warga yang sedang beraktivitas di lokasi pemancingan bersedia membubarkan diri.
Diketahui lokasi pemancingan yang didatangi petugas berada di Desa Sokanegara serta Desa Lamuk pada Rabu (20/1) siang. Pemancingan tersebut ditemukan masih beroperasi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah.