Rp.2,5 Juta untuk Masyarakat yang Berani Lapor Politik Uang - InfoPBG -->

Menu Atas

Advertisement

Link Banner

Peta Covid

Rp.2,5 Juta untuk Masyarakat yang Berani Lapor Politik Uang - InfoPBG

Selasa, 08 Desember 2020




INFOPBG, PURBALINGGA - Reward berupa uang Rp. 2,5 juta bagi warga Purbalingga yang berani melaporkan money politik atau politik uang menjelang Pilkada.

Pemerintah Kabupaten Purbalingga beserta jajaran Forkompinda menyepakati untuk mewujudkan pesta demokrasi yang bersih, sehat berintegrasi dan berbermartabat. Pemerintah Kabupaten Purbalingga juga mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 98 Tahun 2020 tentang Pemberian penghargaan bagi masyarakat sebagai bnrtuk komitmen.

Peraturan Bupati tersebut berisikan bagi masyarakat akan diberi pengharggan sebesar Rp.2.500.000 yang melaporkan adanya politik uang dan memiliki buktinya.

Apel Anti Poitik uang berlangsung di Pendopo Dipokusumo Purbalingga, pada Senin, 7 Desember 2020. Apel ini diikuti secara virtual oleh 18 Kecamatan di Purbalingga. Kepala Kejaksaan Negeri, lalu Syarifudin S.H M.H, Dandim 0702/Purbalingga Letkol Inf.Decky Zulhas S.H M.H, Ketua DPRD Purbailngga HR Bambang Irawan S.H dan Bupati Diyah hayuning Pratiwi S.E , BEcon M.M turut hadir dalam apel tersebut serta memberikan arahan. Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi pada saat acara Apel Anti Politik Uang pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020, mengatakan bahwa Bupati Purbalinggasudah menandatangani Peraturan Bupati Nomor 98 tahun 2020. Terkait dengan pemberian reword bagi masyarakat Purbalingga yang melaporkan tindak pidana politik uang dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di Purbalingga.

Selain Bupati Purbalingga, Kajari lalu Syarifudin memberikan penjelasan juga, tanpa adanya apel anti politik uang sebenarnya masyarakat sudah paham. Dimana Pilkada adlah pesta demokrasi yang semestinya dilakukan dengan senang hati, tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Tidak ada embel-embel negatif terlebih lagi politik uang.

Selaku penega hukum, apapun yang dilakukan olelh pemerintah untuk kemaslahatan rakyat, kejaksaan akan mendukung, baik itu dukungan pikiran, tenaga maupun tindakakn yang sesuai dengan ewenangan yang diberikan. Dengan Bupati Purbalingga meneluarkan Peraturan Bupati nomor 98 tahun 2020 terlait dengan penghargaan bagi pelapor pilitik uang, Syarifudin selaku aparat penegak hukum merasa senang dan setuju serta mendukung.

Kejaksaan Negeri akan bekerja secara proposional, profesional dan bermartabat. Siapapun yang terpilih nantinya jika diketahui melakukan perbuatan yang melanggar hukum, maka akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Jadi tidak ada jaminan bagi yang terpilih bebas adari tindakan hukum. Karena seluruh masyarakat Purbalingga hanya membutuhkan pemimpin yang terbaik, yang menciptakan pemerintahan yang demokratis, Ujar Syarifudin.

Syarifudin juga memberikan pesan kepada aparatur negara saat ini yang d iberikan wewenang mengelola anggaran negara untuk berhati-hati. Untuk tidak memanfaatkan kewenagnannya untuk kepentingan pribadi atau salah satu pihak. Apalagi sudah terbukti dua menteri tertangkap KPK.


Bukan hanya dari Kejaksaan negeri saja yang memberikan arahan, Dandim 0702/Purabalingga, Decky Zulhas turut mengapresiasi langkah Pemerintahan Kabupaten Purbalingga dlaam mendukung demokrasi yang besih, bermartabat dan berwibwa tanpa adanya p olitik uang saat demokrasi. KODIM tentu saja turut serta dengan mengarahakn seluruh pasukannya, dimana kodim memiliki kemampuan inteligen guna memantau dan patroli kesluruh penjuru Purbalingga untuk menghambat politi uang atau money politik.


bagi masyarakat yang melapor tidak perlu merasa khawatir, karena identitas pelapor dirahasiakan dan dijamin keamanannya, dimana hal ini menyangkut keselamatan dan keamanan dari masyarakat tersebut. Dengan adanya Peraturan Bupati ini, diharapakan mampu untuk mengantisipasi ancamana-ancaman politik uang atau Money Politik yang akan mencederai proses demokrasi di Kabupaten Purbalingga.