Pergantian Tahun, Sejumlah Jalan Di Purbalingga Ditutup -->

Menu Atas

Advertisement

Link Banner

Peta Covid

Pergantian Tahun, Sejumlah Jalan Di Purbalingga Ditutup

Selasa, 29 Desember 2020



INFOPBG, PURBALINGGA - Pemkab Purbalingga, Satlantas Polres Purbalingga dan jajaran terkait rencananya akan menutup sejumlah jalan saat malam pergantian tahun baru. Penutupan ini merupakan upaya rekayasa lalulintas dan pengalihan jalan guna mencegah adanya kerumunan Alun-alun Purbalingga dan GOR Goentoer Darjono, Purbalingga Food Centre dan Taman Usman Janatin.

Asisten Sekda Purbalingga R Imam Wahyudi menjelaskan, bersama Satlantas Polres Purbalingga, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja dan lainnya akan berupaya keras agar pada saat malam pergantian tahun baru tidak ada potensi kerumunan.

Rekayasa Lalulintas malam tahun baru 2021 ini didasari maklumat Kapolri No: mak/4/XII/2020 dan Surat Edaran Bupati Purbalingga No: 300/23852

Jalan yang ditutup yakni arus menuju Alun-alun Purbalingga, Gor Goentoer Darjono,Purbalingga Food Centre dan Taman Usman Janatin.

Aksesjalan yang dialihkan arusnya yaitu:

- Simpang tiga Jambukarang,
- Simpang tiga Onje Utara,
- Simpang tiga Pujiwiyoto
- Simpang tiga Mayong Utara,
- Simpang empat Mayong Tengah,
- Simpang tiga Mayong Selatan,
- Simpang tiga Darmin,
- Simpang empat TL Mandiri
- Simpang tiga Polsek Kota
- Simpang tiga Makam Yuro
- Simpang tiga kelurahan Penambongan

Pemberlakuan penutupan dan pengalihan akan dilakukan pada tanggal 31 Desember 2020 mulai pukul 17.00 WIB - Selesai.

Imam menjelaskan sedikitnya 400 personel gabungan dilibatkan diantaranya dari Dinhub, Satpol PP termasuk Petugas Pemadam Kebakaran dan OPD lainnya. Tak ketinggalan di wilayah juga diberlakukan yang sama, yakni tidak ada perayaan tahun baru, Senin (28/12/2020).

Pihaknya menghimbau agar masyarakat merayakan pergantian tahun baru dirumah saja dengan memperbanyak doa agar Kabupaten Purbalingga segera terbebas dari Covid-19. Jika ada yang bandel dan tetap menggelar perayaan dan kerumunan, akan kami bubarkan dengan tegas dan bisa diproses secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku.