INFOPBG, PURBALINGGA - Pentas Kuda Lumping di bubarkan petugas pada Sabtu siang (19/12/2020) akibat langgar protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran Covid-19. Diketahui Kegiatan kuda lumping tersebut berlangsung di Desa Sanguwatang RT 4 RW 1, Kecamatan Karangjambu dalam rangka khitanan anak.
Iptu Catur Subagyo, Kapolsek Karangreja mengatakan berawal dari informasi adanya pentas kuda lumping melalui media sosial Facebook tentang kegiatan Kuda Lumping di Desa Sanguwatang Kecamatan Karangjambu. Dari informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi.
Kapolsek datang bersama dengan TNI Koramil Karangreja menuju kolasi pentas kuda lumping. Dengan tujuan untuk memberikan himbauan agar pentas seni dibubarkan.
Kapolsek menambahkan dalam masa pandemi Covid-19 ada larangan melaksanakan kegiatan yang mendatangkan kerumunan masa dalam jumlah besar, oleh sebab itu kita imbau warga agar tidak mengadakan acara termasuk kuda lumping. Setelah diberikan arahan oleh Kapolsek, akhirnya pentas kuda lumping di hentikan. Penyelenggara pentaspun bersedia untuk membubarkan pentas tersebut.
Kapolsek Karangreja juga menambahkan, dia sangat berteriamakasih kepada seluruh masyarakat terutama netizen yang sudah turut membantu berperan aktif dan positif memberikan informasi serta memantau aktivitas lingkungan di tengah pandemi seperti sekarang ini.