INFOPBG, JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap Narkoba jenis baru, kali ini narkotika dalam jenis ganja yang diolah menjadi bubuk susu coklat. Diketahui Narkoba jenis baru itu berasal dari Aceh.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kasus narkoba ini cukup unik, yakni ganja dikemas dalam bentuk susu serbuk coklat, Selasa (22/12/2020).
Terbongkarnya kasus ini berawal dari penangkapan seorang pengedar berinisial KA yang tertangkap pada jumat, (11/12/2020) di daerah Cipete, Jakarta Selatan. Petugas mendapat barang bukti dari tangan pelaku berupa susu bubuk coklat.
Dari uji laboratorium forensik, ternyata bubuk susu tersebut mengandung ganja.
KA mengaku, barang haram tersebut dia pesan dari seseorang berinisial SN yang berada di Aceh. Dari informasi tersebut, polisi kemudian menelusuri keberadaan SN di Aceh hingga melakukan penangkapan. SN dibekuk di rumahnya yang berada di Kabupaten Aceh Besar pada Kamis, (17/12/2020).
Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa susu ganja (4.831 gram), kopi ganja (1.718 gram) dodol ganja (1.870) dan ganja murni (1.267). Tersangka akan dijerat pasal berlapis, sebab keduanya berperan sebagai pengedar sekaligus memproduksi. Keduanya terjerat Pasal 114 ayat (2) Susidair Pasal 111 ayat (2) Subsidair Pasal 113 ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal lima tahun.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Wadi Sa'bani mengatakan, susu ganja ini adalah modus baru dalam peredaran narkotika. Penggunaan komposisi bahan dalam meracik susu ganja, kopi ganja hingga dodol ganja oleh pelaku yakni 50% ganja dan 50% bahan lainya. Ia mengatakan efek menggunakan narkoba jenis baru ini bisa langsung teler pilek muntah-muntah pusing. Efeknya sama seperti efek ganja pada campuran makanan seperti biasanya.
Kepala BNN Heru Winarko mengatakan, selama periode 2020 pihaknya berhasil mengungkap 88 jaringan sindikat narkotika domestik danjuga internasional. Dimana 14 diantaranya yakni jaringan bersekala internasional. Dari para jaringan sindikat tersebut, 806 kasus berhasil diungkap tindak pidana narkotika dengan total tersangka mencapai 1.247 orang dan menyita 1,12 ton sabu, 2,36 ton daun ganja, serta 340.357 butir ekstasi.
Tidak sampai disitu, lahan ganja dengan total luas mencapai 30,5 hektare juga telah dimusnahkan oleh BNN, untuk barang bukti berupa tanaman ganja yang dimusnahkan sebanyak 213.045 batang. BNN berhasil menyita Rp. 86.022.409.817 dari TPPU kasus narkotika dan pihaknya juga terus berupaya menelusuri kejahatan dari kasus narkotika dengan menelusuri tindak pidana kasus pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan analisa BNN, penyelundupan narkotika lebih sering dilakukan melalui jalur laut pada 2020 ini. BNN terus berupaya kuat membangun sinergitas khususnya di wilayah laut dengan melakukan operasi laut interdiksi terpadu bersama instansi terkait seperti Polair danjuga Bea Cukai.