Menteri Sosial Juliari Peter batubara terlibat Korupsi Bansos Covid-19 -->

Menu Atas

Advertisement

Link Banner

Peta Covid

Menteri Sosial Juliari Peter batubara terlibat Korupsi Bansos Covid-19

Minggu, 06 Desember 2020



INFOPBG, JAKARTA - KPK berhasil mengupas kasus korupsi Bansos Covid-19. KPK juga menetapkan lima tersangka yang menjadi penerima. Salah satu tersangkanya adalah Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara ( JPB). Selain itu, empat lainnya adalah Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono sedangkan Ardian I M, Harry Sidabuke sebagai pemberi.

Dari keempat tersangka selain JPB merupaakn pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) dan dua diantaranya merupakan pihak Swasta.

Kasus korupsi Bansos Covid -19 terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan ( OTT). Dari OTT yang dilakukan berhasil menagkap Direktur PTTiga Pilar Agro Utama Wan Guntar, Ardian, , Harry, Matheus dan Sanjaya pihak Swasta serta Sekretaris di Kemenso Shelvy N. Dalam OTT yang dilakukan pihak KPK mengamkan uang kurang lebih Rp. 14,5 miliar yang terdiri dari uang pecahan rupiah, dollar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. uang tersebut disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang sudah disiapkan oleh Ardian dan Harry.

mereka menyepakati fee sebesar Rp.10.000 per paket bansos yang diduga di terima oleh Juliari. Pada periode pertama paket bansos Juliari menerima fee Rp. 12 miliar yang di berikan secara tunai  oleh matheus melalui Adi dengan jumlah nilai sekitar Rp. 8,2 miliar.

Uang yang didapat dari korupsi tersebut dikelola oleh Eko dan Shelvy yang merupakan orang kepercayaan Juliari guna membayar berbagai kepentingan pribadi politikus PDI P tersebut.

Di periode kedua juliari berhasil mengantongi fee dari bulan Oktober 2020 sampai Desember 2020 dengan jumlah kuranglebih Rp.8,8 miliar yang juga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Juliari dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau juga Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Adi dan matheus serta Ardian dan Harry Sebagai pemberian dengan pasal yang sama seperti Juliari.