Pelaku Penggelapan HP Juragan untuk Berjudi Online Terciduk -->

Menu Atas

Advertisement

Link Banner

Peta Covid

Pelaku Penggelapan HP Juragan untuk Berjudi Online Terciduk

Rabu, 02 Desember 2020



INFOPBG, PURBALINGGA - Polres Purbalingga berhasil menangkap tersangka kasus penggelapan hp di salah satu konter milik Michael Giovanni (25) warga Selabaya, Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga. Sedangkan konter miliknya berada di wilayah Kandanggampang, Kabupaten Purbalingga.

Tersangka merupakan seorang pria berinisial RP (35) warga Purwokerto Kulon, kabupaten Banyumas yang sehari-hari bekerja di konter teresbut. Kasus penggelapan yang di lakukan oleh RP kurang lebih dalam kurun waktu 13 hari, terhitung sejek 4-16 November 2020.

 

Dengan modus tersangka mengambil dan menjual satu persatu hp yang ada di konter milik Michael. Kurang lebih sudah ada 19 unit hp yang di gelapkan oleh tersangka. Namun, hasil dari penjualannya tidak dia setorkan kepada pemilik konter.


RP berdalih akan menginap di toko agar bisa dengan leluasa mengambil hp yang ada di konter setelah meninta kunci kepada pemilk toko. Pemilikpun merasa ada kejanggalan dan kemudian melaporkan ke Polres Purbalingga. Polisi berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti pada hari Senin ( 24/11/20) di Purwokerto.


AKP Pujiono di dampingi oleh Kasubbag Humas Iptu Widyastuiti dan Kanit 1 Satreskrim Ipda Susetyo Yulianto, pada hari Rabu (2.12.2020), menjelaskan barang bukti yang berhasil di amankan antara lain, satu unit ponsel merek Hisense warna putih, satu unit ponsel merek Xiaomi redmi 9C, satu tas selempang merek Eigher, satu kunci konter, lima lembar nota penjualan ponsel dari Suryamas Cell dan 18 bukti pembelian hp dengan berbagai merek.


Berdasarkan keterangan yang di dapat, dari aksi penggelapan hp tersangka berhasil mengantongi uang sekitar kurang lebih Rp.20juta. dan uang tersebut dia habiskan untuk berjudi online.


Tersangaka terjerat pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Subs Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.