Wacana SIM
C akan di bagi menjadi tiga golongan berdasarkan kapasitas mesin motor. Sebernarnya
sudah ada dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Perkapolri) Nomor 9 Tahun 2012. Aturan yang berisikan tentang Surat Izin
Mengemudi (SIM) yang di dalamnya terdapat penggolongan SIM C menjadi tiga
kategori. Namun di dalamnya tidak di sebutkan SIM C, SIM C1 atau SIM C2.
Aturan tersebut tertulis di dalam Pasal 7 huruf d Perkapolri Nomor 9 Tahun 2012 yang berisikansebagai berikut :
SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder paling tinggi 250 (dua ratus lima puluh) kapasitas silinder.
SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder antara 250 ( dua ratus lima puluh) sampai 750 (tujuh ratus lima puluh) kapasitas silinder
SIM C untuk mengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder di atas 750 kapasitas silinder.
Sementara
wacana untuk saaat ini penggolongan SIM C diantaranya sebagai berikut :
1. SIM C : digunakan untuk sepeda motor berkapasitas 250
cc
2. SIM C1: digunakan untuk sepeda motor
dengan kapasitas 250-500 cc
3. SIM C2: digunakan untuk sepeda motor
berkapasitas 500 cc keatas.
Artinya
pengguna motor gede yang berkapasitas 500 cc tidak bisa menggunakan SIM C.
Apabila di
lihat dari PP No. 60 Tahun 2016 Tentang jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan
Pajak ( PNPB) yang berlaku pada Kepolisian Negara RI.
Untuk pembuatan
SIM C, SIM C1, SIMC2 masih sama Rp.100.000. Sedangkan untuk memeperpanjang SIM
C, SIM C1, SIM C2 juga sama Rp.75.000.
Penggolongan
ini disesuaikan dengan kebutuhaan dan keterampilan dalam mengendarai motor. Hal
ini nuga untuk menguji kemampuan seseorang dalam berkendara karena cc yang
berbeda juga mempengaruhi.