Wacana Pembagian SIM C Berdasarkan Kapasitas Mesin Motor -->

Menu Atas

Advertisement

Link Banner

Peta Covid

Wacana Pembagian SIM C Berdasarkan Kapasitas Mesin Motor

Sabtu, 21 November 2020



Wacana SIM C akan di bagi menjadi tiga golongan berdasarkan kapasitas mesin motor. Sebernarnya sudah ada dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 9 Tahun 2012. Aturan yang berisikan tentang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang di dalamnya terdapat penggolongan SIM C menjadi tiga kategori. Namun di dalamnya tidak di sebutkan SIM C, SIM C1 atau SIM C2.

 

Aturan tersebut tertulis di dalam Pasal 7 huruf d Perkapolri Nomor 9 Tahun 2012 yang berisikansebagai berikut :

SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder paling tinggi 250 (dua ratus lima puluh) kapasitas silinder.

SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder antara 250 ( dua ratus lima puluh) sampai 750 (tujuh ratus lima puluh) kapasitas silinder

SIM C untuk mengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder di atas 750 kapasitas silinder.

 

Sementara wacana untuk saaat ini penggolongan SIM C diantaranya sebagai berikut :

1.       SIM C :  digunakan untuk sepeda motor berkapasitas 250 cc

2.       SIM C1: digunakan untuk sepeda motor dengan kapasitas 250-500 cc

3.       SIM C2: digunakan untuk sepeda motor berkapasitas 500 cc keatas.

Artinya pengguna motor gede yang berkapasitas 500 cc tidak bisa menggunakan SIM C.

Apabila di lihat dari PP No. 60 Tahun 2016 Tentang jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNPB) yang berlaku pada Kepolisian Negara RI.

Untuk pembuatan SIM C, SIM C1, SIMC2 masih sama Rp.100.000. Sedangkan untuk memeperpanjang SIM C, SIM C1, SIM C2 juga sama Rp.75.000.

Penggolongan ini disesuaikan dengan kebutuhaan dan keterampilan dalam mengendarai motor. Hal ini nuga untuk menguji kemampuan seseorang dalam berkendara karena cc yang berbeda juga mempengaruhi.