UMK Tahun 2021 Sudah diUmumkan -->

Menu Atas

Advertisement

Link Banner

Peta Covid

UMK Tahun 2021 Sudah diUmumkan

Minggu, 22 November 2020





INFOPBG- 35 Kota/Kabupaten di Jawa Tengah mengalami kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di tahun 2021 bukan hanya wacana saja. Kenaikan bervariasi mulai dari 0.75% sampai dengan 3,68% sesuai dengna hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten masing-masing.

Kenaikan UMK sudah tercatat dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah pada tanggal 20 November 2020 Nomor 561/61 Tentang Upah Minimum di 35 Kabupaten/Kota Jawa Tengah.

Keputusan Gubernur ini merupakan  jaring pengaman sosial dalam pelaksanaan fungsi perlundungan upah bagi buruh/pekerja dan untuk kelangsungan usaha bagi para penguasaha di Jawa Tengah.
Wali Kota di masing-masing daerah Jawa Tengah dalam penetapan upah minimum mengacu pada peraturan Perundang-undanganyang berlaku dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. 

Keputusan berlaku mulai pada tanggal 1 Januari 2021, sesuai dengan Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja pada Bab IV ketenagakerjaan.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyampaikan Seluruh pengusaha wajib melaksanakan ketentuan yang berlaku 1 januari 2021. Jika pengusaha sudah memberlakukan upah lebih tinggi dari upah mininmun yang berlaku d imasing-masing kota tidak boleh menurunkan upah yang yang sudah dibayarkan.

Daftar UMK di 35 Kota/Kabupaten sebagai berikut :
1. Kota Semarang Rp. 2.810.025
2.Kab. Demak Rp.2.511.526
3. Kab. Kendal Rp.2.335.735
4. Kab. Semarang Rp. 2.302.797,59
5. Kota Salatiga Rp. 2.101.457,14
6. Kab. Grobogan Rp.1.890.000
7. Kab. Blora Rp.1.894.000
8. Kab. Kudus Rp.2.290.995,33
9. Kab.Jepara Rp.2.107.000
10. Kab. Pati Rp.1.953.000
11. Kab. Rembang Rp.1.861.000
12. Kab. Boyolali Rp. 2.000.000
13. Kota Surakarta Rp.2.013.810
14. Kab. Sukoharjo Rp.1.986.450
15. Kab. Seragen Rp.1.829.500
16. Kab. Karanganyar Rp.2.054.040
17. Kab Wonogiri Rp. 1.827.000
18. kab Klaten Rp. 2.011.514,91
19. Kota Magelang Rp.1.914.000
20. Kab. Magelang Rp.2.075.000
21. Kab. Purworejo Rp.1.905.400
22. Kab. Temanggung Rp.1.885.000
23. Kab .Wonosobo Rp. 1.920.000
24. Kab .Kebumen Rp.1.895.000
25. Kab. banyumas Rp.1.970.000
26. Kab. Cilacap Rp.2.228.904
27. Kab. Banjarnegara Rp.1.805.000
28. Kab Purbalingga Rp.1.980.000
29. Kab. Batang Rp.2.129.117
30. Kota Pekalongan Rp.2.139.754
31. Kab. Pekalongan Rp.2.084.115,14
32. Kab. Pemalang Rp.1.926.000
33. Kota Tegal Rp.1.982.750
34. Kab. Tegal Rp.1.958.000
35. Kab. Brebes Rp.1.866.722,90