Pengerjaan melipat dan mensortir surat suara ini dilakukan sesuai dengan aturan kerja. Jadi di mulai pada pukul 08.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB. Dengan target masing-masing pekerja 3000 setiap harinya. Dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Setiap pekerja wajib mencuci tangan, menggunakan masker, dan tentunya menjaga jarak. Selain itu, petugas sortir wajib melakukan apid tes terlebih dahulu sebelum menjalankan pekerjaannya.
Sebelumnya Komisioner KPU Divisi parmas,S.Dm, dan Kampanye Andri Supriyanto mengatakan di hari pertama ada kurangl ebih 50 pekerja. Namun untuk berjaga-jaga dengan target lima hari, kemudian menambahkan sekitar 10 orang lagi untuk di pekerjakan. Dengan harapan sesuai dan tepat waktu sehingga dapat ke tahapan berikutnya.
Sampai hari kedua, kamis (19/11/2020) belum di temuakan surat suara yang rusak dan tidak bisa di gunakan. Tapi beberapa diantaranya ada yang kotor dan tidak terlalu signifikan sehingga surat suara masih bisa digunakan untuk Pilkada nanti.
KPU Purbalingga menerima surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah di Purbalingga, pada hari Jumat (14/11/2020) pukul 22.15 WIB. Terdapat 763.189 lembar surat suara dan 2.000 lembar lainnya adalah surat suara pemilihan ulang.