INFOPBG, PURBALINGGA - Ketua Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Kabupaten Purbalingga , K.H Roghib Abdurrahman menghimbau kepada seluruh masyarakat Purbalingga agar menunda kegiatan pengajian terlebih dahulu. Hal ini nantinya akan membuat kerumunan. entah itu pengajian dalam rangka acara Besar ataupun khusus, seperti halnya pengajian Maulid Nabi dan hari keagamaan lainnya.
MUI Purbalingga menindak lanjuti surat edaran Nomor : 053/MUI.PBG/XI/2020 Kabupaten Purbalingga, prihal Upaya Percepatan Penanganan Covid-19.
Khusus untuk pengajian rutin dibolehkan asalkan tetap menerapakn protokol kesehatan yaitu 3M ( Mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak). Hal ini didasari oleh Surat Bupati Purbalingga Nomor 440/22035 pada tanggal 24 November 2020, tentang Pengaturan Kegiatan keagamaan dalam percepatan penanganan Covid-19.
Surat edaran ini di turunkan karena dipicu oleh lonjakkan jumlah pasien Covid-19 saat ini terlebih yang diakibatkan oleh kerumunan warga.
Untuk acara keagamaan seperti Shalat berjamaah juga haru stetap menerapkan 3M serta membawa sajah masing-masing. Untuk takmir masjid/Mushala diusahakan harus ada pengukur suhu, sehingga bagi warga yang berjamaah wajib di cek dahulu suhu tubuh dan tidak melebihi 37 derajat.