Kota Perwira telah Memiliki Perda RDTR Kawasan Perkotaan Purbalingga -->

Menu Atas

Advertisement

Link Banner

Peta Covid

Kota Perwira telah Memiliki Perda RDTR Kawasan Perkotaan Purbalingga

Jumat, 13 November 2020




 Kota Perwira diprediksi menjadi sasaran para investasi terlebih dengan adanya bandara dan jalan tol. Sebab itu, Kabupaten Purbalingga kini memiliki Perda Rencana Detail Tata Ruangan (RDTR) kawasan yang bertujuan untuk melindungi fungsi dari suatu kawasan.


Setelah penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara ketua DPR dan Pjs Bupati Purbalingga dalam rapat Paripurna DPRD di ruang rapat DPRD pada hari Rabu, (11/11/20) tentang RDTR ditetapkan jadi perda. Dibuatnya perda ini juga merupakan tuntutan dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, yang disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus IV DPRD Purbalingga, Karseno, S.H.


Melalui sistem pengelolaan Perizinan terpadu secara elektronik atau online single Submisson (OSS) pemerintah bermaksud agar iklim pelaksaan berusaha di indonesia berjalan lebih cepat dengan penyederhanaan regulasi dan mempermudah birokrasi perizinan dengan menyatukan pengajuan, proses, dan pengeluaran perizinan berusaha. Fungsi perda RDTR Perkotaan Purbalingga adalah menjadi kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten/Kota berdasarkan RTRW. Dan juga sebagai acuan kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang, kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang, penerbit izin dan  penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTLB).


Adanya perda tentang RDTR kawasanPerkotaan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga (2020-2040) dna bermanfaat  dan memudahkan investasi sehingga dapat meningkatkan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi terutama di Purbalingga.


Pjs Bupati Purbalingga juga menyampaikan sebelum dibahas dengan DPRD Raperda sudah melewati beberapa proses tahapan. Mulai dari penyusunan kajian lingkungan hidup strategis,  konsultasi dan validasi peta ke Badan Informasi Geospasial. Selain itu, Sudah mendapat persetujuan Subtansi Kementrian ATR dan mendapat Validasi dari klhs. Selanjutnya sudah dibahas bersama eksekutif dan DPRD dalam rapat panitia khusus.


Selain persetujuan bersama Raperda RDTR Kawasan Perkotaan Purbalingga 2020-2040 acara penyampaian jawaban Bupati Tentang APBD tahun Anggaran 2021 juga dilaksanakan. Belau emnyampaikan bahwa masih dalam tataran kebijakan yang bersifat umum. 


Meskipun secara garis besar materi sudah representatif namun masih terdapat beberapa materi tambahan sebagai penyempurna Draft Raperda. Dengan harapan peluang investasi dan perekonomian masyarakat meningkat sehingga berkontribusi terhadapt peningnkatan asli daerah.

Karena itu, masih perlu didalami lagi secara rinci dan teknis dan akan disam paikan pada srapat-rapat komisi maupun Badan Anggaran.