Seorang suami tega melakuakan tindakan KDRT kepada istrinya (RAA). Hal ini di sinyalir karena adanya wanita idaman lain dalam rumah tangga mereka. Akibatnya sang istripun mengalami trauma dan ketakutan jika bertemu dengan suaminya.Kekerasan dalam rumah tangga terakhir dilakukan oleh sang suami pada tanggal 16 juli 2020 lalu. Tapi si istri baru berani melaporkan pada beberapa hari yang lalu pada tangngal 9 November 2020 di Polres Purbalingga.
Setelah kejadian RAA lebih memilih pulang ke kampung halaman orangtuanya di Kroya, Cilacap. Karna selain trauma yang di alami sendiri, juga untuk memnjaga psikis anaknya yang juga mengalami trauma melihat ibunya dianiaya oleh ayahnya.
Pihak istri berharap laporan tersebut bisa ditindaklanjuti secara profesional. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
laporan ini langsung diterima dan ditandatangani oleh Aipda Romadhona. Bukti sudah lengkap dan termasuk hasil visum serta saksi terkain dugaan KDRT yang di alami oleh RAA. Namun sejak laporan itu diterima hingga saat ini masih belum ada yang diperiksa untuk dimintai keterangan.
Terpisah Kasat Raskrim dan Polrea Purbalingga AKP Meiyan Priyantoro menjelaskan bahwa pihaknya masih dalam pemeriksaan dan mendalami berkas-berkas yang diberikan dari laporan yang sudah diterimanya. Karna beberapa waktu terakhir banyak juga menerima kasus KDRT. sehinggabelum bisa di perjelas sudah sampai sejauh mana kasus yang di tangani terkait kasus RAA. Dan dimohon pihak RAA untuk bersabar.