Drama Penangkapan Pengedar Narkoba -->

Menu Atas

Advertisement

Link Banner

Peta Covid

Drama Penangkapan Pengedar Narkoba

Kamis, 19 November 2020

 



Polres Purbalingga kembali membekuk pengedar narokoba. Kali ini jenis narkoba yang didapat berupa jenis sabu-sabu.

Kepala Bagian Oprasional Pollres Purbalingga, AKP Pujiono memberikan keterangan pada pers, Kamis (19/11/2020) mengatakan bahwa Polres Purbalingga kembali mengungkap kasus  penyalahgunaan narkotika.

Pada kasus kali ini tersangka dikenai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 2009 tentang Narkotika, Dengan denda paling banyak Rp.10 miliar dan hukuman penjara empat hingga 20 tahun.

Dari keterangan yang di dapat tersangka atas nama WS ( 37 ) warga Bojanegara kecamatan Padamara, Kabupten Purbalingga. Masih ada satu tersangka lainnya yang berhasil kabur dan saat ini masih dalam pencarian.

Menurut keterangan Pujiono didampingi Kasat Reseerse Narkoba Iptu Widyastuti. Penangkapan tersangka bermula saat petugas Satresnarkoba Polres Purbalingga melakukan penyidikan kasus tindak pidana narkoba di wilayah Padamara. Saat itu petugas mengaku mencurigai dua sepeda motor yang berjalan secara beriringan. Petugas kemudian mendekati, namun kedua kendaraan tersebut menarik gas untuk melarikan diri. Aksi kejar-kejaran tak terelakkan, sayangnya satu kendaraan berhasil melarikan diri dengan berbelok arah. Dan satu kendaraan lainnya berhasil di kejar hingga kendaraan yang ditunggangi tersangka menabrak pagar rumah warga di wilayah desa Kalitinggar Lor Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga. 

Setelah terjatuh tersangka kembali mengelabui petugas denagn membuang bungkusan di sekitar lokasi dan berusaha berlari namun petugas berhasil menangkap di sekitar lapangan desa setempat.


Tersangkapun berhasil diamankan dan dibawa kelokasi awal saat tersangka jatuh dan membuang bungkusan. Dilokasi tersangka menyerah menunjukkan dimana tempat dia membuang bungkusan berisi sabu seberat 1,1 gram. 

Dari hasil penangkapan ada berupa plastik klip jenis transparan, dua buntal berisi narkotika jenis sabu seberat 1,1 gram, dua buah pipet, satu buah tablet android, satu ATM, dan satu sepeda motor.

Tersangka mengaku narkoba yang di dapat dengan beli online akan dijual kembali agar mendapat keuntungan. Diketahui bahwa tersangka baru kali pertam atersangkut kasus narkoba. Namun tersangka sudah tercatat sebagai residivis empat kali menjalankan hukuman penjara akibat berbagai kasus.