Menurut AKP Pujiono, tersangka mengambil bebrapa barang yang ada di klenteng Hok Tek Bio, antara lain Uang di kotak sumbangan sebesar Rp.9.000.000, minyak goreng, dan besi beton. Kerugian yang di alami kurang lebih mencapai Rp.13.000.000.
Pencurian ini dilakukan sekitar bulan Agustus 2020 yang berhasil di rekam oleh cctv klenteng yang menjadi barang bukti pencurian yang di laporkan oleh pihak klenteng. Selain tersangka CAP, ada terasngka lainya yang ikut terekam juga di cctv yang tak laina adalah penjaga klenteng tersebut.
Tersangka mengaku nekat mencuri lantaran memiliki butang sampai ratusan juta rupiah. barang hasil dari curiannya tersebut dia jual untuk mendapatkan uang. Uang tersebut sekarang sudah habis digunakan untuk kepentingan pribadi dan untuk membayar hutang.
barang bukti yang berhasil diamankan ada satu derigen putih ukuran 10 liter, tiga buah amplop angpao merah dan satu buah kotak amal dari besi yang tingginya 1m dengan lebar 3cm.
Perbuatan tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan paling laam 7 tahun penjara.